MAKLUMAT PELAYANAN
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton dengan ini menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Janji kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton dengan ini menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menyelesaikan pelayanan tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan.
Memberikan kepastian dalam setiap pelayanan yang diberikan.
Memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pungutan liar.
Dilaksanakan oleh petugas yang kompeten dan profesional.
Memberikan informasi secara terbuka dan transparan.
Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
Dikeluarkan di
Kabupaten Buton
Tanggal 04 Agustus 2026
H. SUHARDIN SANUSI, ST., M.Si
NIP. 19750731 200604 1 004